Latar Belakang dan Sejarah KIBAR
Indonesia, dengan masyarakatnya yang beragam dan berteknologi tinggi, belum sepenuhnya mencapai kemandirian ideal yang didasarkan pada potensi budaya, adat, dan agama, serta nilai-nilai keadilan, kesetaraan, hukum, kesejahteraan, kebebasan, keberagaman, dan perlindungan minoritas.
Kebebasan berpendapat belum sepenuhnya dirasakan, penghargaan terhadap heterogenitas masih kurang, keadilan sosial seperti yang tercantum dalam sila kelima Pancasila belum terwujud sepenuhnya dengan masih banyaknya kemiskinan dan anak terlantar, dan perlindungan terhadap kaum minoritas belum berjalan optimal.
Meskipun demikian, berbagai upaya terus dilakukan, termasuk peran penting Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pers sebagai kontrol sosial untuk mengkritisi kebijakan diskriminatif dan memperjuangkan aspirasi masyarakat demi keadilan sosial.
Berangkat dari pentingnya peran masyarakat dalam pembangunan melalui Good Governance, namun adanya sikap apriori terhadap perubahan dan praktik kurang sehat sebagian LSM yang cenderung mengkritik tanpa solusi, telah menggerakkan kami mendirikan Komunitas Independen Bersama Azaz Rakyat (KIBAR) sebagai pendamping pemerintah dalam agenda pembangunan masyarakat mandiri di tingkat nasional dan daerah.
Dengan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, KIBAR menjadikan empat pilar ini sebagai asas dalam visi dan misi organisasi untuk masa depan bangsa yang lebih baik.
Visi & Misi KIBAR
Visi:
Mewujudkan masyarakat yang mandiri, adil, dan beradab dengan menegakkan prinsip keadilan, kesetaraan, penegakan hukum, kesejahteraan, kebebasan, serta perlindungan terhadap kaum minoritas.
Misi:
- Memberikan referensi yang akurat dan objektif kepada pemerintah dalam pengambilan kebijakan.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan kualitas hidup yang layak dan bermartabat.
- Mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
- Mewujudkan aparatur negara yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab.
- Mengoptimalkan kinerja pemerintahan daerah dengan prinsip demokrasi, transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan profesionalisme.